Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Gula-gula Insentif Kendaraan Listrik hingga Ramainya Kritikan yang Mewarnai

Pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik. Kritik dari berbagai kalangan pun bermunculan.

27 Januari 2023 | 16.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik di Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan keluar awal Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luhut menegaskan upaya tersebut dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan program insentif kendaraan listrik sudah dibahas oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Namun hingga saat ini, masih dalam tahap finalisasi.

“Karena kami kan mesti cari opsi-opsi seperti apa. Tapi program insentif (kendaraan listrik) jalan. Lagi difinalisasi pendanaannya,” kata Agus Gumiwang di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.

Kendati belum ada kepastian, sebelumnya Agus Gumiwang telah menyampaikan perkiraan besaran insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik, Rp 8 juta untuk motor listrik, Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid, dan Rp 5 juta untuk motor konversi menjadi motor listrik.

Keputusan itu diambil untuk mempercepat era elektrifikasi dan mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Di sisi lain, Agus mengatakan bahwa tidak semua mobil listrik akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif ini hanya akan diberikan pada produsen dan mobil listrik yang sudah diproduksi lokal di Indonesia.

"Itu syarat umumnya. Untuk industri roda empat sekarang baru dua yang punya (pabrik), Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV," kata Agus dalam konferensi pers Akhir Tahun 2022, Selasa, 27 Desember 2022.

Selanjutnya: Namun, wacana pemberian insentif....

Namun, wacana pemberian insentif untuk kendaraan listrik ini tidak lepas dari kritik dan penolakan.

Jokowi Ingin Subsidi Rp 5 Triliun, DPR: Jangan Grusa Grusu

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Anis Byarwati menyoroti rencana Presiden Jokowi memberikan subsidi kendaraan listrik dengan nilai total Rp 5 triliun. 

Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru untuk menggelontorkan subsidi pembelian kendaraan listrik. Musababnya, menimbang situasi perekonomian saat ini, ia menilai banyak hal yang lebih mendesak ketimbang pemberian insentif tersebut. Terlebih, anggaran tersebut pun masih belum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

"Masih ada hal lain yang lebih urgen dan harus diprioritaskan dibandingkan penambahan subsidi motor dan mobil listrik. Dalam kondisi seperti sekarang ini seharusnya pemerintah jangan grusa grusu (terburu-buru) dalam menetapkan sebuah kebijakan," tutur Anis kepada Tempo, Jumat, 23 Desember 2022.

Dinilai Coreng Keadilan Anggaran?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu merespons anggapan sejumlah pihak soal rencana pemberian subsidi mobil listrik dan sepeda motor listrik sebagai kebijakan yang mencoreng rasa keadilan anggaran.

Menurut dia, pemberian subsidi dari APBN itu, bukan berarti mengistimewakan orang kaya. Pasalnya, dari keseluruhan APBN, pemerintah tetap memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia yang di dalamnya terdapat sektor pendidikan dan kesehatan.

"Penambahan belanja subsidi untuk motor dan mobil listrik pada pada tahun 2023 ini masih membutuhkan banyak pendalaman, baik dari sisi anggaran, manfaat, dan dampak adanya kebijakan ini," ujar Anis.

Selanjutnya: Kontraproduktif di tengah....

Kontraproduktif di tengah Upaya Peralihan Transportasi Umum

Pengamat transportasi Unika Soegijapranata sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kebijakan insentif kendaraan listrik yang akan diluncurkan pemerintah bakal mengusik pengguna jasa transportasi umum. Terutama pengguna KRL Jabodetabek.

“Di tengah upaya memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, kebijakan ini kontraproduktif. Jika diberikan pada sejumlah pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik, dampaknya akan menambah kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Djoko melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo, Rabu, 4 Januari 2023.

Menurut Djoko, pemerintah mestinya mendukung upaya pembenahan transportasi umum yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di kawasan perkotaan, dengan menggunakan bus listrik dan kendaraan konversi atau sepeda motor listrik di daerah yang sulit mendapat bahan bakar minyak (BBM).

Sebaiknya Diberikan di Wilayah yang Sulit BBM

Djoko juga menilai sebaiknya insentif itu tidak diberikan untuk konsumen kendaraan listrik di perkotaan apalagi di Pulau Jawa.

"Berikanlah ke daerah-daerah yang kesulitan mendapatkan BBM, disarankan warganya menggunakan kendaraan listrik untuk mobilitas lokalnya," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Januari 2023.

Dikhawatirkan Meningkatkan Jumlah Impor

Kebijakan insentif kendaraan listrik juga dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah impor. Hal itu disampaikan langsung oleh pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi.

Dia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus dalam memberikan subsidi kendaraan listrik, tapi juga memperhatikan jumlah impor.

"Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional," kata dia, dikutip Tempo.co dari Antara.

RIRI RAHAYU | CAESAR AKBAR | DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus