Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Hakim menganggap pemohon PKPU tidak memiliki kedudukan hukum.
Nasabah Wanaartha ragu akan kredibilitas tim likuidasi.
Perlu ada wakil pemerintah dalam tim likuidasi.
JAKARTA - Harapan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pupus sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan mereka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo