Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Pupus Asa PKPU Wanaartha

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU Wanaartha Life.

3 Maret 2023 | 00.00 WIB

Nasabah mengikuti sidang perkara keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atas pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Oktober 2021. Dok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Nasabah mengikuti sidang perkara keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atas pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Oktober 2021. Dok. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Hakim menganggap pemohon PKPU tidak memiliki kedudukan hukum.

  • Nasabah Wanaartha ragu akan kredibilitas tim likuidasi.

  • Perlu ada wakil pemerintah dalam tim likuidasi.

JAKARTA - Harapan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pupus sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan mereka.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus