Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Batu Bara Periode Mei Naik Tipis Jadi USD 121,15 per Ton

Pemerintah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode Mei sebesar USD 121,15 per ton.

4 Mei 2025 | 12.07 WIB

Kapal tongkang memuat batu bara di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, 12 Maret 2025. Antara/M Risyal Hidayat
Perbesar
Kapal tongkang memuat batu bara di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, 12 Maret 2025. Antara/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode pertama Mei 2025 sebesar US$ 121,15 per ton. Angka ini naik tipis 0,79 persen atau US$ 0,95 dibandingkan periode kedua April yang sebesar US$ 120,20 per ton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Harga Batu Bara Acuan untuk periode pertama bulan Mei 2025 ditetapkan sebesar US$ 121,15 per ton, sedikit naik dibanding periode sebelumnya,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 4 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sunindyo menjelaskan, pemerintah menggunakan HBA sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB), khususnya untuk batu bara berkalori tinggi di atas 6.000 kcal/kg GAR. HBA ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang volume dan harga jual batu bara pada titik serah Free on Board (FOB) kapal pengangkut, dengan rentang kalori antara 6.100 hingga 6.500 kcal/kg GAR.

Selain HBA utama, pemerintah juga menetapkan tiga jenis HBA lain berdasarkan tingkat kalori batu bara, sebagai berikut:

  • HBA (6.322 GAR): US$ 121,15 per ton (naik 0,79 persen)
  • HBA I (5.300 GAR): US$ 80,80 per ton (naik 2,98 persen)
  • HBA II (4.100 GAR): US$ 50,43 per ton (naik 0,72 persen)
  • HBA III (3.400 GAR): US$ 34,73 per ton (naik 1,19 persen)

Sunindyo mengatakan kempat jenis HBA di atas menjadi acuan dalam penentuan HPB. Pemerintah menetapkannya berdasarkan nilai kalor, kadar air, sulfur, dan abu dari batu bara. “Angka ini berlaku mulai 1 sampai 14 Mei 2025,” ujar Sunindyo.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus