Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam semakin meroket hingga naik Rp 15.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga emas hari ini merupakan rekor tertinggi sejak 2019.
"Harga emas batangan satu gram Rp 799.000," seperti ditulis dalam situs resmi logammulia.com pada Rabu, 8 Januari 2020.
Jika dilihat sejak awal 2019, harga emas hari ini memecahkan rekor terbaru dalam satu tahun ini. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665 ribu per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677 ribu per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.
Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672 ribu per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661 ribu per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681 ribu per gram.
Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702 ribu per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713 ribu per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714 ribu per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753 ribu. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755 ribu.
Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759 ribu dan Rp 766 ribu per gram. Pada Senin, 26 Agustus rekor baru tercetak sebesar Rp 774 ribu dan Rp 775 ribu per gram pada 5 September. Terakhir, pad 7 Januari 2020, harga emas mencapai Rp 784 ribu per gram yang.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:
1 gram Rp 799.000
2 gram Rp 1.547.000
3 gram Rp 2.299.000
5 gram Rp 3.815.000
10 gram Rp 7.565.000
25 gram Rp 18.805.000
50 gram Rp 37.535.000
100 gram Rp 75.000.000
250 gram Rp 187.250.000
Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 374.300.000. Adapun harga emas batangan 1.000 gram hari ini mencapai Rp 748.600.000. "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs logammulia.com
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini