Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Kebutuhan Pokok Makin Naik, Gaji Pekerja Malah Dipotong Jokowi Buat Tapera

Para pekerja yang sudah memenuhi syarat, wajib menjadi peserta program Tapera dan menerima gajinya dipotong setiap bulan.

30 Mei 2024 | 17.57 WIB

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Perbesar
Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah naiknya harga-harga kebutuhan bahan pokok, beban pengeluaran masyarakat Indonesia akan bertambah dengan diwajibkannya para pekerja mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah telah membuat kebijakan baru mengenai pemotongan gaji karyawan atau pekerja di Indonesia sebesar tiga persen untuk membayar iuran wajib Tapera. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pekerja yang sudah memenuhi syarat, wajib menjadi peserta program Tapera dan menerima gajinya dipotong setiap bulan. Menurut Pasal 55 beleid tersebut, pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.

Sedangkan, sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Adapun untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan.

Mengenai hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemotongan upah tersebut. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan pemotongan upah pekerja justru akan menambah beban bagi perusahaan maupun pekerja.

"Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.

Apindo sendiri sudah melakukan diskusi, koordinasi, bahkan mengirimkan surat kepada Presiden untuk mempertimbangkan Tapera. Sebab, program Tapera nanti akan memberatkan beban iuran bagi kedua pihak yakni pelaku usaha dan pekerja atau buruh.

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sebagai informasi, syarat peserta Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Selain itu, pekerja juga harus mempunyai penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.

Setoran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung bersama pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri. 

Kebijakan pemotongan gaji karyawan ini menuai berbagai reaksi di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja. Pasalnya, para pekerja sudah memiliki potongan gaji yang cukup besar sebelum adanya Tapera. Mulai dari iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Pajak Penghasilan (PPh). 

Oleh karena itu, tambahan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera dinilai memberatkan pegawai. Belum lagi harga bahan pokok yang terus naik membuat masyarakat harus memutar otak agar kebutuhannya dapat terpenuhi.

Selanjutnya baca: Harga kebutuhan pokok naik

Sementara itu, berdasarkan laman Panel Harga Badan Pangan Nasional, sejumlah bahan pokok terlihat mengalami kenaikan harga pada Kamis, 30 Mei 2024. Di antaranya adalah harga rata-rata nasional beras premium berada di angka Rp 15.550 ribu per kilogram (kg).

Lalu, bawang putih bonggol harganya mencapai Rp 42.920 per kilogram, cabai merah keriting sebesar Rp 47.920 per kilogram, dan cabai rawit merah seharga Rp 46.250 per kilogram. Kenaikan harga rata-rata nasional bahan pokok ini juga terjadi pada daging ayam ras yang menjadi Rp 38.210 per kilogram, telur ayam ras Rp 30.410 per kilogram, ikan kembung Rp 37.690 per kilogram, dan ikan tongkol yang mencapai Rp 32.440 per kilogram.

Di sisi lain, Menteri Perdangan Zulkifli Hasan alias Zulhas juga menyebutkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng merek MinyaKita sudah layak untuk naik. Hal itu lantaran bahan pokok lain seperti gula dan beras juga mengalami kenaikan harga.

“Kami memang akan membahas, karena semua (bahan pokok) sudah naik,” kata Zulhas di Koja, Jakarta Utara pada Senin, 27 Mei 2024. 

Lebih lanjut, Zulhas menyatakan beberapa waktu lagi bakal ada rapat dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan lembaga lain untuk membahas rencana menaikkan HET tersebut. Dia menyebut selama dua tahun terakhir HET MinyaKita tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 14.000 per liter.

“Memang sudah layak dia (naik) kan sudah 2 tahun dari Rp 14.000, naik ke Rp 15.000 atau Rp 15.500 per liter,” ucapnya. 

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus