Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Harga LPG non-subsidi resmi naik untuk menyesuaikan tren peningkatan Contract Price Aramco (CPA). Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan kenaikan tersebut berkisar Rp 1.600 - Rp 2.600 per kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga LPG kedepan serta menciptakan fairness harga antar-daerah,” ujar Irto pada Ahad malam, 26 Desember 2021, dalam pesan pendek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tempo mencoba menghubungi narahubung Pertamina melalui telepon di nomor 135 untuk mengetahui detail kenaikan harga LPG non-subsidi. Seorang petugas customer service perempuan di seberang telepon mengatakan kenaikan harga di tiap wilayah berbeda.
Ia mencontohkan harga elpiji di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Harga LPG untuk 12 kilogram naik Rp 24 ribu dari sebelumnya Rp 139 ribu menjadi Rp 163 ribu. Sedangkan harga LPG 5 kilogram naik Rp 11 ribu, dari sebelumnya Rp 65 ribu menjadi Rp 76 ribu.
PT Pertamina (Persero) mencatat kenaikan harga tersebut merupakan yang pertama sejak empat tahun lalu atau 2017. Perusahaan melakukan penyesuaian harga lantaran CPA LPG terus meningkat pada 2021.
“Pada November 2021 mencapai US$ 847 per metrik ton, harga tertinggi sejak 2014 atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021,” tutur Irto.
Irto memastikan kenaikan harga LPG tidak berlaku untuk gas subsidi atau gas melon. Saat ini, harga gas melon masih berlaku harga lama atau sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Adapun berdasarkan data Pertamina, jumlah pengguna LPG subsidi masih mendominasi. Jumlah masyarakat pengguna gas subsidi mencapai 92,5 persen; sementara pengguna non-subsidi 7,5 persen.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA