Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penjelasan PT Sambal Bakar Indonesia soal Gugatan Rp 2,1 Miliar di PN Jaksel

Head of Legal Sambal Bakar Indonesia Kristofer mengatakan gugatan ini telah selesai karena dicabut.

7 Mei 2025 | 10.33 WIB

Gerai  Sambal Bakar Indonesia. Dok. Sambal bakar
Perbesar
Gerai Sambal Bakar Indonesia. Dok. Sambal bakar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sambal Bakar Indonesia buka suara soal gugatan perbuatan melawan hukum oleh seorang mitra bisnis bernama Kristin Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2025 lalu. Sambal Bakar diketahui digugat perbuatan melawan hukum dengan tuntutan membayar Rp 2,1 miliar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Head of Legal Sambal Bakar Indonesia Kristofer mengatakan gugatan ini telah selesai karena dicabut. “Mereka sudah mencabut gugatan,” kata Kristofer saat dihubungi pada Selasa, 6 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kristofer mengatakan Sambal Bakar dan Kristin Melinda telah bertemu untuk menjelaskan pokok persoalan yang sedang menggelinding ini. Dari persamuhan itu, dia mengklaim, ada miskomunikasi yang akhirnya bergulir di pengadilan. “Ada kesalahpahaman,” kata Kristofer. 

PT Sambal Bakar Indonesia digugat perbuatan melawan hukum oleh seorang bernama Kristin Melinda di PN Jaksel pada Senin, 21 April 2025. Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 385/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal digelar pada Senin, 5 Mei 2025. 

Sebelumnya, Kristin Melinda meminta majelis hakim untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan PT Sambal Bakar Indonesia dan delapan tergugat lain. Adapun, delapan tergugat itu berinisial MF, BA, BJ, RA, RT, DG, CW, dan TR. Dari delapan tergugatan ini, sita jaminannya meliputi kendaraan bermotor, rekening BCA, dan aset rumah berupa tanah dan bangunan, dan saham. 

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan Para Tergugat,” tulis petitum itu dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dikutip Kamis, 24 April 2025. 

Selain itu, Kristin juga meminta majelis hakim agar menghukum para tergugat membayar Rp 2,1 miliar secara tanggung renteng. Termasuk kerugian imateriil sebesar Rp 1,7 miliar. 

“Menghukum para tergugat masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari, setiap kali Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini,” kata Kristin dalam petitumnya. 

Didirikan pada 2022, Sambal Bakar Indonesia telah menjadi salah satu restoran masakan Indonesia dengan pertumbuhan tercepat yang menyajikan makanan Nusantara. Mereka mengusung jenama yang lezat, abadi, dan menenangkan dengan sentuhan sambal panggang yang menggugah selera - saus favorit orang Indonesia. 

PT Sambal Bakar Indonesia telah memiliki lebih dari 20 gerai, melayani permintaan masyarakat di sekitar Jabodetabek, Jawa Barat dan Timur, Lampung, dan Bali. Perusahaan ini juga sedang dalam perjalanan untuk melebarkan sayapnya ke seluruh dunia. 

 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus