Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harta Rafael Alun Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box Disita PPATK, Ini Biaya Sewa Safe Deposit Box

Rafael Alun menyimpan uang senilai Rp 37 miliar di safe deposit box di salah bank BUMN telah disita PPATK. Berapa biaya sewa safe deposit box?

11 Maret 2023 | 06.51 WIB

Karyawan sedang merapikan susunan <i>safe deposit box</i> (SDB) di Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 5 November 2018. Bank Mandiri menyiapkan fasilitas SDB sebagai alternatif tempat penyimpanan aset berharga, seperti logam mulia atau dokumen berharga. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Karyawan sedang merapikan susunan <i>safe deposit box</i> (SDB) di Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 5 November 2018. Bank Mandiri menyiapkan fasilitas SDB sebagai alternatif tempat penyimpanan aset berharga, seperti logam mulia atau dokumen berharga. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kemarin, Jumat, 10 Maret 2023. Adapun isi safe deposit box itu berupa uang tunai senilai Rp 37 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut proses penyitaan tersebut dilakukan dengan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ivan menyebut dalam proses pengamanan safe deposit box Rafael Alun, penyidik PPATK ditemani oleh pegawai KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Ivan mengatakan safe deposit box Rafael Alun di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kini sudah berada di PPATK. Selanjutnya, kata dia, PPATK akan melakukan pengembangan terkait isi dari kotak penyimpanan tersebut tersebut. "Iya (sedang dianalisis)," ujar dia.

Apa itu safe deposit box?

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, safe deposit box (SDB) merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga. Kotak ini dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan, sehingga memberikan rasa aman bagi penyewanya.

Biaya sewa SDB

Biaya sewa SDB tergantung dari ketentuan penyedia layanan SDB. Biasanya, lembaga keuangan, seperti perbankan menyediakan penyewaan SDB berdasarkan ukuran kotak dan durasi sewa.

Sebagai gambaran, salah satu bank negara menyediakan jasa penyewaan SDB ukuran paling besar; 87,5 x 37,5 x 60 sentimeter. Untuk biaya SDB sebesar itu dikenakan harga sewa Rp 3.000.000 per tahun.

Ada pula bank lain yang menyediakan ukuran SDB dalam satuan inchi yang paling besar, yaitu 48 x 30 x 24 inchi dengan harga sewa sebesar Rp 11.500.000 per tahun. Biasanya biaya sewa itu belum termasuk pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Selain itu, harga sewa belum termasuk biaya kunci. Untuk biaya kunci sendiri dikenakan mulai dari Rp 1.000.000 yang dibayarkan hanya satu kali saat pertama mendaftar dan akan dikembalikan pada saat penutupan SDB. Besaran biaya kunci ini juga tergantung ketentuan jasa penyedia SDB.

Persyaratan

  • Mengisi formulir aplikasi, melampirkan fotokopi KTP atau bukti identitas lain, mengisi perjanjian sewa SDB dan memiliki rekening di bank bersangkutan.
  • Jangka waktu sewa 6 dan 12 bulan serta dapat diperpanjang secara otomatis.
  • Tersedia bagi penyewa perorangan maupun non-perorangan.
  • Dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengambil/menyimpan barang simpanan.
  • Tersedia berbagai ukuran box sesuai dengan kebutuhan, tergantung dari penyedia layanan safe deposit box.

ANDRY TRIYANTO | MIRZA BAGASKARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus