Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Holywings Ganti Nama Atlas Beach Fest, Pemprov Bali: Tunda Operasional Jika Izin Tak Lengkap

Sekda Dewa Made Indra minta Atlas Beach Fest atau yang sebelumnya bernama Holywings menunda operasional apabila izinnya belum lengkap.

23 Juli 2022 | 14.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bali melalui Sekretaris Daerah Dewa Made Indra minta Atlas Beach Fest atau yang sebelumnya bernama Holywings menunda operasional apabila izinnya belum lengkap.

"Kalau izinnya tidak ada kan operasinya tidak boleh, itu tidak sah," kata Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu, 23 Juli 2022.

Indra mengatakan saat ini Gubernur Bali telah mengutus Dinas Pariwisata untuk memeriksa izin secara hukum dan operasional beach club yang salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara Hotman Paris.

"Karena Holywings (Atlas Beach Fest) ini kan masih ada masalah di daerah lain, kita tentu harus klarifikasi cek dulu Dinas Pariwisata sudah ditugaskan oleh Pak Gubernur. Dicek apakah yang di sini ada kaitannya dengan yang bermasalah di daerah lain," ujar Indra kepada media.

Ia mengaku tak mengetahui secara teknis, namun sejauh ini pihak Pemprov Bali masih melakukan koordinasi karena permasalahan yang berkaitan dengan hukum dikhawatirkan akan berefek kepada pariwisata Bali, juga menjadi pertanyaan alasan operasionalnya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai terlebih dahulu mengungkap soal kurangnya izin beach club di Kawasan Canggu, Kuta Utara tersebut.

Perizinan usaha yang berkaitan dengan pariwisata terintegrasi elektronik atau OSS dilengkapi dengan Permen Pariwisata Nomor 4 tahun 2021, dimana terdapat 26 perizinan kewenangan kabupaten yang ditarik ke provinsi.

Ketika Nyoman Rai berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, dikatakan bahwa izin Atlas Beach Fest belum diproses maupun terbit. Ia menyebut dari legalitas formal sudah tidak memungkinkan, karena pihaknya telah mendapat informasi dari Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP.

Selain itu DPRD Provinsi Bali ini mempertanyakan soal izin alkohol serta makanan dan minuman yang dijajakan, mengingat penting untuk mendapat izin dari Dinas Kesehatan, termasuk Dinas Pariwisata.

Selanjutnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur jarak usaha 100 meter dari bibir pantai. Pun juga aturan ini mengarah kepada usaha lainnya yang ada di Pulau Dewata.

Di sisi lain pengacara kondang Hotman Paris saat pembukaan Atlas Beach Club, Senin, 18 Juli 2022, mengaku tak ada masalah hukum terkait usahanya, termasuk alasan pergantian nama yang mulanya disebut-sebut sebagai Holywings Bali.

"Terkait penggantian nama, tidak ada alasan masalah hukum dan politik, hanya karena pergantian manajemen saja," kata Hotman Paris di Badung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus