Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

IKN dan Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota dengan Konsep Twin Cities, Apa Itu?

Konsep twin cities adalah dua kota menjalankan fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan lainnya de facto

14 Oktober 2024 | 13.10 WIB

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan konsep kota kembar atau twin cities sebagai solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Apa itu konsep kota kembar? Menurut Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang, konsep twin cities adalah  dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan lainnya de facto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ibu kota de jure berarti secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara. Sementara secara de facto, pengakuan ibu kota lebih didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama Keputusan Presiden (Keppres) IKN belum ditandatangani namun negara memiliki anggaran yang cukup, maka Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto.

Artinya, secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN, kata Adiwan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.

IKN dapat mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang dibarengi dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga yang relevan.

Misalnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional.

Sementara, bila Keppres ditandatangani namun anggaran belum memadai, maka IKN menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto.

Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional 'parsial' yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Adapun bila yang terjadi adalah kondisi tidak ideal, di mana Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara bisa melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN, namun sebagai strategi jangka panjang hingga 2045.

Seiring dengan itu, pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.

"Jadi, kami menyarankan agar fokus pada calon ibu kota negara yang liveable dan loveable city sehingga layak untuk ditinggali sambil berprogres hingga ke tahun 2045," ujar Adiwan.

Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menyatakan, usulan itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden Jokowi maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Untuk menanggapi usulan, dia menyebut IKN nantinya akan tetap didorong untuk menjadi kota baru. “Apa pun bentuknya, akan menjadi kota. Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada. Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city,” tuturnya.

Pilihan Editor Ini Alasan Pengusaha Benny Laos Terjun ke Politik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus