Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Impor Minuman Beralkohol Mulai Meningkat

Nilai impor minuman beralkohol hingga Oktober 2021 tumbuh 19,13 persen. Meski mulai bergeliat, kinerja impor tahun ini belum sebaik pada 2019. Bergantung pada pembukaan tempat-tempat wisata.

9 November 2021 | 00.00 WIB

Seorang petugas mencatat jumlah minuman beralkohol selundupan yang berhasil diamankan di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, di Dumai, Riau, 25 Februari 2021. ANTARA/Aswaddy Hamid/hp.
Perbesar
Seorang petugas mencatat jumlah minuman beralkohol selundupan yang berhasil diamankan di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, di Dumai, Riau, 25 Februari 2021. ANTARA/Aswaddy Hamid/hp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Impor minuman beralkohol tumbuh 19,13 persen.

  • Penerimaan cukai minuman beralkohol sudah mencapai Rp 4,86 triliun.

  • Bergantung pada pembukaan tempat-tempat wisata.

JAKARTA – Nilai impor minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) hingga Oktober 2021 tumbuh 19,13 persen dibanding periode yang sama pada 2020. Meski kinerja impor mulai bergeliat, kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, nilainya belum sebaik kinerja pada 2019.  

"Apabila dibandingkan dengan kinerja pada 2019, importasi MMEA masih tumbuh negatif 4,46 persen," tutur Syarif kepada Tempo, kemarin. 

Sementara itu, realisasi penerimaan cukai MMEA per 31 Oktober 2021 mencapai Rp 4,86 triliun atau 87,25 persen dari target. Capaian tersebut, kata dia, tumbuh 18,02 persen bila dibanding pada periode yang sama tahun lalu. Namun angka tersebut masih lebih rendah 23,75 persen daripada penerimaan cukai MMEA 2019.

“Penerimaan cukai pada 2020 dan 2021 mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Penutupan tempat tujuan wisata, terutama Bali, berpengaruh signifikan terhadap kinerja penerimaan cukai MMEA," ujarnya. 

Penerimaan cukai MMEA dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 ditargetkan sebesar Rp 5,56 triliun. Angka itu hanya 3 persen dari total target penerimaan cukai yang sebesar Rp 180 triliun. Adapun kontribusi cukai MMEA asal impor hanya 2-3 persen, sedangkan sisanya berasal dari MMEA produksi lokal.

Dengan rendahnya kontribusi cukai MMEA impor, Syarif mengungkapkan, potensi kehilangan pendapatan cukai akibat pelonggaran aturan minuman beralkohol impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan cukai secara keseluruhan. 

Dalam aturan itu, penumpang dari luar negeri bisa membawa barang bawaan berupa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri maksimal 2.250 mililiter (ml) per orang. Volume tersebut bertambah dari batasan yang berlaku saat ini sebanyak 1.000 ml per orang. Batasan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus