Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Impor minuman beralkohol tumbuh 19,13 persen.
Penerimaan cukai minuman beralkohol sudah mencapai Rp 4,86 triliun.
Bergantung pada pembukaan tempat-tempat wisata.
JAKARTA – Nilai impor minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) hingga Oktober 2021 tumbuh 19,13 persen dibanding periode yang sama pada 2020. Meski kinerja impor mulai bergeliat, kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, nilainya belum sebaik kinerja pada 2019.
"Apabila dibandingkan dengan kinerja pada 2019, importasi MMEA masih tumbuh negatif 4,46 persen," tutur Syarif kepada Tempo, kemarin.
Sementara itu, realisasi penerimaan cukai MMEA per 31 Oktober 2021 mencapai Rp 4,86 triliun atau 87,25 persen dari target. Capaian tersebut, kata dia, tumbuh 18,02 persen bila dibanding pada periode yang sama tahun lalu. Namun angka tersebut masih lebih rendah 23,75 persen daripada penerimaan cukai MMEA 2019.
“Penerimaan cukai pada 2020 dan 2021 mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Penutupan tempat tujuan wisata, terutama Bali, berpengaruh signifikan terhadap kinerja penerimaan cukai MMEA," ujarnya.
Penerimaan cukai MMEA dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 ditargetkan sebesar Rp 5,56 triliun. Angka itu hanya 3 persen dari total target penerimaan cukai yang sebesar Rp 180 triliun. Adapun kontribusi cukai MMEA asal impor hanya 2-3 persen, sedangkan sisanya berasal dari MMEA produksi lokal.
Dengan rendahnya kontribusi cukai MMEA impor, Syarif mengungkapkan, potensi kehilangan pendapatan cukai akibat pelonggaran aturan minuman beralkohol impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan cukai secara keseluruhan.
Dalam aturan itu, penumpang dari luar negeri bisa membawa barang bawaan berupa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri maksimal 2.250 mililiter (ml) per orang. Volume tersebut bertambah dari batasan yang berlaku saat ini sebanyak 1.000 ml per orang. Batasan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo