Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TARIK-ulur revisi dua aturan telekomunikasi masih belum selesai. Sempat masuk ke Istana Negara pada Juni lalu, draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terpental. Salah satu pemicunya: dua operator seluler melontarkan pendapat berbeda mengenai konsep berbagi jaringan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo