Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan kegiatan yang dilakukan influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya, yakni penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
OJK juga membekukan sementara izin Rarif sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham, yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer dan penasihat investasi.
Menurut OJK, Rafif sebagai WMI dan WPPE seharusnya bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun menurut OJK, Raffi menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan, yang tidak termasuk wewenang WMI dan WPPE..
Hudiyanto mengatakan bahwa Rafif telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Ia juga menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi, Rafif menggunakan nama sejumlah pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Berdasaran hasil pemeriksaan terhadap Rafif, Satgas Pasti memutuskan memerintahkan influencer menghentikan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga diminta bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.
Rafif diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Menurut Hudiyanto, Rafif menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 4 Juli 2024.
OJK menyatakan, masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis.
Masyarakat diharapkan dapat mengecek kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi WMI, WPPE, penasihat investasi, manajer investasi, serta perusahaan efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.
OJK kini membidik Ahmad Rafif dengan Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) karena melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tentang dana masyarakat yang sudah terlanjur masuk, Rafif menyatakan siap mengembalikannya. "Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024," tulis Hudiyanto.
ADIL AL HASAN | TAMARA AULIA | ANTARA