Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Tanggapan BEI Soal Kabar Transaksi Saham Wajib Bea Meterai

BEI memberikan penjelasan terkait pengenaan bea meterai yang bakal berjalan pada awal 2021.

20 Desember 2020 | 04.35 WIB

Pergerakan Index Harga Saham Gabungan pada layar monitor di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.  Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Jumat (6/11/2020) di tengah kenaikan bursa global yang menyambut Pilpres AS 2020.. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pergerakan Index Harga Saham Gabungan pada layar monitor di Jakarta, Jumat, 6 November 2020. Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Jumat (6/11/2020) di tengah kenaikan bursa global yang menyambut Pilpres AS 2020.. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait pengenaan bea meterai yang bakal berjalan pada awal 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, disebutkan trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai Rp10.000 per dokumen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beleid itu lantas menuai polemik dari para investor. Apalagi, kebijakan bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 atau kurang dari 2 pekan lagi.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, investor ritel bahkan telah membuat petisi daring untuk membatalkan UU tersebut. Petisi yang digagas oleh akun anonim bernama Investor Ritel Kecil itu mencari dukungan 5.000 tanda tangan.

"Tolong kami bapak ibu pejabat di Indonesia! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui pasar modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya materai per trade confirmation dievaluasi dan revisi,”  tulisnya dalam laman change.org seperti dikutip, Sabtu 19 Desember 2020.

Petisi itu juga meminta setidaknya diberlakukan batas bawah senilai Rp100.000.000 per trade confirmation. Tujuannya, agar tidak memberatkan investor ritel kecil.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo angkat bicara soal polemik yang terjadi. Menurutnya, sejauh ini otoritas bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan beleid anyar tersebut.

“Jadi, sebaiknya tunggu saja petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan bea materai ini, mungkin [nanti] ada aturan minimum nilai transaksi per trade confirmation yang tidak kena bea materai," katanya Sabtu 19 Desember 2020.

Lebih lanjut, Laksono menjelaskan bahwa trade confirmation yang akan menjadi acuan bea materai adalah sekumpulan transaksi yang dilakukan pada satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah pada akhir hari.

"TC dikeluarkan harian kalau terjadi transaksi. Mau beli atau pun jual baik itu Rp10 juta atau Rp10 miliar selama dalam satu TC ya tetap kena bea materai Rp10.000," jelasnya.

Secara terpisah, Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan pengenaan bea materai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus