Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Inilah 4 Alasan Cukai Rokok Naik 10 Persen Menurut Sri Mulyani

Tarif cukai rokok naik 10 persen disetujui Jokowi dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Alasannya, selain karena faktor kesehatan, juga untuk meningkatkan pendapatan negara.

6 November 2022 | 17.30 WIB

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Perbesar
Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo setuju tarif cukai hasil tembakau atau CHT naik menjadi rata-rata tertimbang 10 persen. Kebijakan ini diambil setelah Jokowi bersama jajarannya mengadakan rapat terbatas. Tarif cukai rokok diputuskan naik setelah pemerintah menimbang sejumlah alasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023-2024,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, apa alasan pemerintahan menaikkan harga cukai rokok ini?

Menurut Sri Mulyani, kenaikan harga cukai rokok ini berbeda-beda. Tergantung golongan, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

Seperti diungkap Kemenkeu, SKM golongan I dan II akan naik rata-rata antara 11,5 hingga 11,75 persen. Lalu SPM 1 dan II naik di persentase 11 hingga 12 persen. Sedangkan SKP golongan I, II, dan III naik 5 persen.

Ada empat faktor yang jadi alasan pemerintah menaikkan tarif CHT atau cukai rokok. Faktor tersebut menyangkut masalah kesehatan dan penerimaan negara. Berikut faktor kenaikan cukai rokok sebagaimana disampaikan Sri Mulyani:

1. Menurunkan dan mencegah prevalensi merokok, terutama pada anak

Hampir 8,7 persen anak di Indonesia usia 10-18 tahun telah merokok. Dengan naiknya tarif cukai rokok, diharapkan jadi upaya menurunkan persentase sekaligus pencegahan naiknya prevalensi merokok tersebut. Tak hanya anak, persentase masyarakat miskin yang merokok juga tinggi. Sri Mulyani berharap kenaikan ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

2. Memajukan petani tembakau

Aspek kedua yang jadi alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok adalah kepentingan tenaga kerja, khususnya industri rokok tangan yang padat karya. Dalam hal ini kepentingan petani tembakau pun menjadi pertimbangan.

3. Menangani rokok ilegal

Menurut Sri Mulyani, makin tinggi cukai rokok maka tinggi pula kemungkinan rokok ilegal beredar. Saat ini, kata dia, peredaran rokok non bea cukai mencapai 5,5 persen. Jokowi mempertimbangkan aspek penanganan rokok ilegal untuk menaikkan harga cukai rokok tersebut.

4. Mendongkrak penerimaan negara

Alasan keempat adalah pemerintah ingin mendongkrak pendapatan negara dari penerimaan cukai rokok. Tahun lalu cukai rokok menyumbang pendapatan Rp 188,8 triliun. Dengan kenaikan tarif cukai ini, diharapkan akan lebih banyak lagi penerimaan negara yang didapat dari bea cukai.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus