Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Insentif PPN Kendaraan Bermotor Listrik Resmi Diperpanjang, Simak Ketentuannya

Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN bagi kendaraan listrik roda empat tertentu.

19 Februari 2025 | 22.28 WIB

Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. Ketentuan ini berlaku sejak 4 Februari 2025 hingga akhir tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perpanjangan insentif PPN DTP diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti. “Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ujarnya lewat keterangan resmi, Rabu, 19 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dwi mengatakan insentif PPN DTP diberikan kepada KBL roda empat dan bus tertentu. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) hybrid mendapat insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Februari lalu. Melalui PMK tersebut, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sesuai kebijakan sebelumnya.

PPN ditanggung pemerintah sebesar 10 persen dari harga jual bagi kendaraan bermotor listrik dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen. Sedangkan untuk kendaraan listrik berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen mendapat insentif PPN sebesar 5 persen dari harga jual.

Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi. Seperti diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” ujar Dwi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus