Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Insentif tersebut menggunakan skema PPN ditanggung pemerintah.
Rumah harus diserahkan secara fisik kepada pembeli dengan kondisi baru dan siap huni.
Sepanjang 2020, penjualan sektor properti turun 21 persen.
JAKARTA – Pemerintah mulai menggulirkan insentif fiskal di sektor properti berupa diskon pajak bagi penjualan rumah tapak atau rumah susun dengan harga di bawah Rp 5 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa insentif tersebut menggunakan skema pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo