Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Analisis Indonesia Ocean Justice Initiative alias IOJI pada Agustus tahun 2021 menyebut Indonesia menghadapi dua jenis ancaman serius terhadap keamanan laut Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua ancaman tersebut adalah ancaman illegal fishing oleh kapal ikan berbendera Vietnam dan penelitian ilmiah kelautan tanpa izin oleh Kapal Survei milik Pemerintah Cina di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE-I).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kedua ancaman tersebut terjadi di wilayah Laut Natuna Utara, yang masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711," kata Direktur IOJI Fadilla Octaviani dalam siaran pers IOJI, Sabtu, 18 September 2021.
Fadilla mengatakan ancaman illegal fishing oleh kapal ikan Vietnam di wilayah ZEE Indonesia Laut Natuna Utara meningkat tajam terjadi pada awal tahun 2021 hingga mencapai puncaknya pada bulan April, kemudian mengalami penurunan mulai bulan Juni 2021 hingga bulan Agustus 2021.
Penurunan tersebut sejalan dengan gelombang pandemi Covid-19 yang melanda Vietnam sejak Mei 2021 dan intrusi kapal-kapal Cina di ZEE-I. Namun demikian, masih ditemukan beberapa pusat (cluster) illegal fishing oleh kapal ikan berbendera Vietnam di ZEE-I yang terdeteksi berdasarkan Citra Satelit.
Keberadaan puluhan kapal ikan Vietnam yang dikawal oleh kapal Pemerintah Vietnam teridentifikasi di wilayah tumpang tindih klaim ZEE Indonesia-Vietnam maupun di ZEE Indonesia. Hal ini sewaktu-waktu dapat menjadi ancaman illegal fishing di ZEE-I yang berada di luar wilayah sengketa terutama pada malam hari.
Rendahnya kehadiran kapal-kapal berbendera Indonesia, baik kapal-kapal perikanan, niaga maupun patroli, di wilayah overlap tersebut, tutur Fadilla, memudahkan wilayah tersebut untuk dijadikan pusat daerah penangkapan ikan oleh kapal berbendera Vietnam.
"Ancaman illegal fishing oleh kapal ikan Vietnam dan kapal riset serta coast guard Cina di Laut Natuna Utara membuat nelayan Kabupaten Natuna Utara harus bersaing dengan kapal ikan asing untuk menangkap sumber daya ikan di wilayah laut Indonesia," kata dia.
Nelayan Kabupaten Natuna, yang umumnya menggunakan kapal dengan ukuran lebih kecil dan teknologi yang sederhana daripada kapal ikan asing, menjadi tidak berani melaut bahkan merugi karena hasil tangkapan yang berkurang dari Laut Natuna Utara.
Menurut Fadilla, Alat tangkap yang digunakan oleh kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara adalah alat tangkap trawl yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem dasar laut Laut Natuna Utara.
Selain ancaman illegal fishing, IOJI juga mendeteksi ancaman keamanan laut dari Kapal Survei milik Pemerintah Cina. Pada akhir Agustus 2021, kapal survei yang bernama Hai Yang Di Zhi Shi Hao (Hai Yang Di Zhi 10) tersebut diduga kuat melakukan aktivitas penelitian ilmiah di ZEE-I dengan kawalan kapal China Coast Guard 4303.
Aktivitas Kapal Hai Yang Di Zhi 10 berlangsung sejak tanggal 31 Agustus 2021 hingga September 2021. Berdasarkan lintasan kapal survei tersebut, kapal membentuk pola lintasan cetakan sawah dengan rapi di Laut Natuna Utara. "Kapal juga berjarak hanya 70 mil laut dari Pulau Natuna Besar, atau 56 mil laut dari Pulau Laut dan 9 mil laut dari lokasi instalasi migas Nobel Clyde Boudreaux di Blok Tuna," ujar Fadilla.
Aktivitas serupa pernah dilaksanakan oleh kapal riset Tiongkok lain di wilayah laut Indonesia di tahun 2020 . Perbedaannya, aktivitas kapal Hai Yang Di Zhi 10 berlangsung lebih lama dengan intensitas yang lebih tinggi dari aktivitas kapal-kapal riset Cina di tahun 2020.
Aktivitas penelitian ilmiah di ZEEI hanya boleh dilaksanakan atas persetujuan/izin dari Pemerintah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 (1) dan 246 UNCLOS 1982 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.
Dengan demikian, Fadilla mengatakan diperlukan klarifikasi dari Pemerintah Indonesia apakah Kapal Hai Yang Di Zhi 10 telah memperoleh izin dari Pemerintah Indonesia. Apabila aktivitas yang diduga kuat penelitian ilmiah tersebut dilaksanakan secara ilegal, maka Pemerintah Cina telah melanggar hak berdaulat Indonesia dan melanggar kewajiban due regard sebagai negara negara bendera.
"Semakin intensifnya ancaman dari Pemerintah Cina terhadap keamanan laut Indonesia menegaskan kembali niatan Pemerintah Cina untuk menguasai Laut Cina Selatan atau Laut Natuna Utara, termasuk ZEE-I, serta mengabaikan bahkan melanggar hukum internasional," kata Fadilla.
Maka, ia mengatakan pemerintah perlu untuk mengawasi secara intensif dan bahkan menghalau intrusi kapal-kapal survei dan Coast Guard Cina yang melanggar hak berdaulat Indonesia sesuai dengan hukum internasional.
CAESAR AKBAR