Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

ITDC Bakal Dapat Suntikan Negara Rp 500 M, Untuk Apa Saja?

Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer menyatakan suntukan penanaman modal negara itu dibutuhkan untuk waktu yang tak terlalu lama.

24 Juni 2020 | 18.06 WIB

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua.
Perbesar
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah mengajukan Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 500 miliar ke Menteri BUMN Erick Thohir. Uang ini akan digunakan untuk menyelesaikan proyek konstruksi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami sangat butuhkan PMN ini dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer dalam rapat kerja bersama Komisi BUMN DPR di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rincian PMN ini sudah dibahas dalam rapat rapat Kementerian Keuangan bersama Komisi Keuangan DPR. Dalam paparannya, Kemenkeu akan mengalokasikan dana sebesar Rp 25,27 triliun kepada BUMN terdampak atau BUMN yang mendapat penugasan khusus.

BUMN-BUMN yang dimaksud antara lain PLN dengan nominal PMN Rp 5 triliun, Hutama Karya sebesar Rp 11 triliun, BPUI sebesar Rp 6,27 triliun, PNM sebesar Rp 2,5 triliun dan ITDC sebesar Rp 500 miliar.

Ini bukanlah satu-satunya sumber pendanaan yang diterima ITDC. Sebelumnya, pendanaan dari lembaga internasional juga sudah mengalir ke perusahaan negara ini. Salah satunya dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Namun jika dana PMN Rp 500 miliar telah cair, ITDC juga akan segera menggunakan uang ini secara bertahap mulai Rp 36 miliar pada triwulan III 2020. Targetnya, dana PMN ini akan diserap habis pada triwulan ii 2021.

Kepada Komisi BUMN DPR, dana ini akan menghasilkan manfaat pada wilayah NTB. Di antaranya seperti bagi pekerja konstruksi hingga konsumsi food and beverage hotel dan restoran di NTB.

Dalam kondisi normal saja, kata Abdulbar, KEK Mandalika bisa memberikan tambahan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB) NTB hingga Rp 7,65 triliun pada 2045.

Kemudian tenaga kerja yang bisa diserap mencapai 10 ribu orang pada tahun yang sama. Lalu, akumulasi pengeluaran wisatawan domestik dan internasional di NTB dan KEK Mandalika hingga 2045 mencapai Rp 269 triliun. "Tapi nilainya harus disesuaikan dengan kondisi Covid-19," kata Abdulbar.

Kepada Komisi BUMN DPR, Abdulbar memastikan dana ini bisa dipertanggungjawabkan oleh ITDC. Menurut dia, Enterprise Net Present Value (NPV) proyek ini mencapai Rp 15,6 triliun lebih tinggi dari total pendanaan yang dihimpun ITDC yang sebesar Rp 9,2 triliun. Selain itu, Abdulbar menyebut Internal Rate of Return (IRR) proyek tersebut juga lebih tinggi dari proyek properti lain selama ini.

BISNIS

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus