Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

Alamsyah mengatakan pemberian izin pada frekuensi 3,3 Ghz oleh Menteri Rudiantara kepada PT Corbec tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

16 Mei 2017 | 10.42 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui sehabis mensalati jenazah mantan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, 4 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui sehabis mensalati jenazah mantan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, 4 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah mengabaikan rekomendasi Ombudsman Nomor 0003/REK/0398-2014/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Belum Dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Alamsyah Saragih, mengatakan, hingga April 2017 atau 10 bulan sejak rekomendasi diterima, komitmen melaksanakan putusan MA dan rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan Rudiantara.

"Rekomendasi Ombudsman menegaskan agar Menkominfo menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2,3 Ghz kepada PT Corbec karena hanya pada frekuensi tersebut unsur nasional dan mobile tersedia sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2104 tentang TASFRI,” ujar dalam siaran pers, Senin, 15 Mei 2017.

Baca: Ombudsman Simpulkan Kemkominfo Lakukan Maladministrasi

Sebelumnya, pengadilan memutuskan bahwa Rudiantara harus menerbitkan keputusan untuk PT Corbec menyangkut izin penyelenggaraan jaringan broadband wireless access (BWA) yang cakupannya nasional. Putusan ini menyetujui surat permohonan PT Corbec Nomor 019/Ccom-adm/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 yang menginginkan network-based fixed dan mobile.

Pada 20 Maret 2017, Rudiantara menyatakan berpegang pada amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal, Alamsyah menjelaskan, rekomendasi Ombudsman juga memperkuat putusan pengadilan.

Karena itu, kata Alamsyah, pemberian izin pada frekuensi 3,3 Ghz oleh Rudiantara tidak sesuai dengan putusan pengadilan. “Menteri Komunikasi dan Informatika juga menyampaikan informasi keliru kepada Ombudsman yang menyatakan frekuensi 3,3 Ghz dapat digunakan untuk mobile. Padahal faktanya, setelah kami periksa dan konfirmasi ke vendor yang disebut Kementerian, tidak mendukung untuk jaringan mobile,” katanya.

Baca: Mediasi Corbec dan Kemenkominfo Buntu

Akhirnya, pada 27 April 2017, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR mengenai pengabaian Menteri Komunikasi dan Informatika.

“Ini menunjukkan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai pejabat publik tidak memiliki komitmen melaksanakan hukum dan menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintahan Pak Jokowi,” ujarnya.

Terakhir, Alamsyah meminta Presiden dan DPR melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika.

MAYA AYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus