Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

10 Mei 2024 | 12.17 WIB

TaniFund. X.com
Perbesar
TaniFund. X.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund. Berdasarkan laman resmi perusahaan yang diakses Tempo, 10 Mei 2024, tingkat keberhasilan kewajiban pelunasan selama 90 hari atau TKB90 perusahaan hanya 36,07 persen, artinya tingkat kredit macet atau gagal bayarnya sebesar 63,93 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha. Komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham juga sudah dilakukan untuk menanyakan komitmen penyelesaian masalah.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” demikian diungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam pernyataan tertulis, 8 Mei 2024.

TaniFund merupakan perusahaan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pendana atau pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower), atau biasa dikenal sebagai perusahan peer to peer lending. Berdiri sejak 2017, Tanifund merupakan anak perusahaan TaniHub Grup yang menyediakan pinjaman khusus bidang agrikultur atau pertanian.

Tujuan didirikannya untuk menghubungkan petani dengan pasar sambil memastikan akses mereka ke keuangan melalui sistem pinjaman dan dukungan teknis. Industri jasa keuangan ini mempekerjakan 200-500 karyawan.

Pada 2 Agustus 2021, TaniFund mendapat lisensi resmi dari OJK lewat Surat Tanda Berizin KEP-64/D.05/2021. Kala itu, Chief Strategy Officer TaniHub Group Natalia Rialucky Marsudi, mengatakan izin OJK dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan para pendana dan peminjam.

TaniFund kemudian memperluas ekspansinya ke luar pulau Jawa, melakukan inovasi produk, dan memperkuat monitoring melalui advanced internal credit scoring. Izin OJK mendorong lender baru dan pendana lama untuk meningkatkan pendanaan mereka. “Melalui lisensi, target perusahaan adalah menjaga TKB90 di angka 100 persen," ujar Natalia, 21 Agustus 2021.

Seiring berjalannya waktu, tingkat kredit macet perusahaan terus bertambah. Kerugian perusahaan juga membengkak. Dalam laporan audit TaniFund 31 Desember 2022, rugi tahun berjalan tercatat sebesar Rp 27,2 miliar, atau meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 6,6 miliar.

Pada Januari 2023, tiga orang lender menggugat perusahaan atas perkera gagal bayar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari laman resminya, total pinjaman yang sudah tersalurkan sebesar Rp 520,9 miliar, sementara total pinjaman dibayar Rp 398,5 miliar. Ada 7.096 lender dan 295 borrower atau peminjam yang melakukan transaksi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus