Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dimulai dengan penerbitan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, program redistribusi tanah semula ditujukan untuk merombak struktur agraria kolonial. Perkebunan dan hutan menjadi obyek reformasi lahan pada masa itu. Setelah tak terdengar di era Orde Baru, ide Reforma Agraria kembali berdenyut di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kini Presiden Joko Widodo mendengungkan program serupa sebagai salah satu upaya mengurangi kesenjangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo