Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan segera berjalan. Buruh korban PHK diharapkan memanfaatkan program ini ketimbang mengambil dana jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.
"JKP akan segera berjalan. Kick off di 22 Februari nanti," kata Dita saat dihubungi pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Menurut dia, saat Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak ada, buruh korban PHK banyak berharap menopang hidup dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, buruh diharapkan tidak perlu mengambil dana jaminan hari tua tersebut.
Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Lantas siapa yang bisa mendapatkan program JKP?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a WNI
b Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manfaat JKP
1. Uang Tunai
a. Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
b. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).
c. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
2. Akses Informasi Kerja
a. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
b. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
3. Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Adapun Kriteria Penerima JKP
Syarat Masa Iur :
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP :
a Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK:
- bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
c Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP
a. Mengundurkan Diri
b. Cacat Total Tetap
c. Pensiun
d. Meninggal Dunia
e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.