Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jasa Marga Sebut Kecelakaan Tol Jagorawi Karena Pecah Ban

Terjadi lagi kecelakaan tol Jagorawi yang menyebabkan tiga orang tewas.

15 September 2019 | 17.19 WIB

Kecelakaan mobil pick-up di Tol Jagorawi, 12 Oktober 2015. twitter.com/tmcpoldametro
Perbesar
Kecelakaan mobil pick-up di Tol Jagorawi, 12 Oktober 2015. twitter.com/tmcpoldametro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyatakan penyebab kecelakaan Tol Jagorawi ditengarai karena akibat pecah ban belakang. Akibat kecelakaan tunggal yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, tiga orang pengguna jalan tewas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan adalah kendaraan Suzuki APV dengan nomor polisi F 1196 DH. Kendaraan yang berangkat dari Bogor menuju Jakarta tersebut dikendarai oleh Josni Jafet Tigor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kecelakaan bermula dari kendaraan berpenumpang 9 orang itu mengalami pecah ban belakang sebelah kanan, sehingga pengemudi kehilangan kendali dan kendaraan oleng," kata Irra dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad 15 September 2019.

Irra mengatakan, lima menit usai kejadian tersebut Polisi Jalan Raya (PJR) tiba di lokasi kecelakaan yang disusul petugas ambulance datang. Petugas, segera mengevakuasi korban dan melarikan ke RS terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Adapun, tiga orang korban meninggal dunia langsung dibawa ke RSUD Ciawi dan lima orang yang dibawa ke RS EMC Sentul dan ke RS Bina Husada Cibinong. Korban luka berat tercatat 3 orang dan 2 orang luka ringan.

Selain itu, Jasa Marga juga melaporkan bahwa petugas Layanan Jalan Tol dan PJR telah melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan tol Jagorawi. Selain itu, sekitar pukul 09.15 lokasi kejadian sudah bersih, dan kondisi lalu lintas normal kembali.

"Kami imbau membatasi jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas penumpang kendaraan yang disyaratkan, dan memenuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol," kata Irra.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus