Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jasamarga Metropolitan Jaring 277 Kendaraan Kelebihan Muatan

Irra Susiyanti mengatakan target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.

8 Februari 2020 | 10.29 WIB

Muatan truk yang berupa bahan material bata press patah berjatuhan dari truk di Jalan Margonda, Depok, 16 Mei 2017. Patahnya ar roda truk diduga karena kelebihan muatan. Tempo/Gunawan Wicaksono
Perbesar
Muatan truk yang berupa bahan material bata press patah berjatuhan dari truk di Jalan Margonda, Depok, 16 Mei 2017. Patahnya ar roda truk diduga karena kelebihan muatan. Tempo/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama dengan Jasamarga Tollroad Operator melaksanakan Operasi Over Dimension Over Load(ODOL) pada Area Jagorawi, Jakarta-Tangerang dan Dalam Kota. Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti mengatakan target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pada operasi ODOL yang dilaksanakan di tiga area tersebut, didapati 277 kendaraan yang melanggar," kata Irra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah tersebut, terdiri dari 241 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan dua kendaraan tanpa surat-surat.

Operasi ODOL tersebut bekerjasama dengan Satuan Patroli Jalan Raya dan Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan. Kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan.

"Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalulintas di jalan tol," ujarnya.

Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi mengatakan operasi ODOL juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan tol.

"Selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah bentuk (dimensi) dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diijinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak atau gundul/tipis," kata Bambang.

Bambang juga mengatakan agar pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diijinkan, mematuhi kapasitas angkutan, rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan, sehingga di harapkan meminimalisir pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

Adapun pelaksanaan kegiatan ODOL yang dilaksanakan di tiga area tersebut yaitu:

1. Ruas Tol Jagorawi
Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21-23 Januari 2020, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.

2. Ruas Jakarta-Tangerang
Lokasi pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta pada tanggal 28-30 Januari 2020, ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi.

3. Ruas Dalam Kota
Lokasi dilaksanakan di depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada tanggal, 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.

HENDARTYO HANGGI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus