Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun, Apa Saja Syaratnya?

Sebagian jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa menunggu peserta berusia 56 tahun. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

13 Februari 2022 | 08.29 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Perbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Dian Agung Senoaji, menyebutkan jaminan hari tua atau JHT bisa dicairkan sebagian tanpa menunggu peserta berusia 56 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Agung menegaskan bahwa dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan adalah sebagian, melainkan hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Agung, Jumat, 11 Februari 2022.

Agung menyebutkan, sesuai dengan Permenaker No. 2 Tahun 2022, peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Khusus bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, kata Agung, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.

Untuk pekerja yang mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja,” katanya.

Agung menjelaskan, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan. Beberapa manfaat yang bisa dimanfaatkan adalah pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.

“Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT,” ucap Agung.

Per akhir Desember 2021, BPJS Ketenagakerjaan mencatat dana kelolaan investasinya mencapai Rp 553,5 triliun atau tumbuh 13,64 persen year on year. Sepanjang tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan membukukan hasil investasi senilai Rp 35,36 triliun.

Realisasi hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan itu naik 9,37 persen. Pencapaian di tahun 2021 tersebut masih di bawah target yang diharapkan atau baru mencapai 94,55 persen dari target hasil investasi yang dipatok sebelumnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menilai aturan terbaru soal JHT sangat merugikan buruh. Apalagi saat ini angka PHK masih tinggi.

Padahal ketika di-PHK, kata Said, para buruh mengandalkan tabungan yang selama ini dikenal dengan JHT. "Kalau JHT baru bisa diambil 56 tahun, buruh mau makan apa?" ujarnya.

Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dijanjikan pemerintah kepada pekerja yang di-PHK, menurut Said, tidak semua buruh bisa mendapatkannya. JKP pun saat ini belum bisa dijalankan karena ada belum ada Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.

Oleh karena itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

BISNIS | HENDARTYO HANGGI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus