Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

Jokowi membantah membuka ekspor pasir laut. Menurut dia, ekspor yang dibuka adalah sedimen laut

17 September 2024 | 17.04 WIB

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pasir laut. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah membuka ekspor pasir laut. Menurut dia, ekspor yang dibuka adalah sedimen laut. "Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi saat memberikan keterangan setelah meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024, dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ekspor pasir laut dihentikan di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003. Larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah 20 tahun dilarang, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut

1. Sedimentasi juga Berbentuk Pasir

Jokowi mengatakan, sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut. Meskipun, wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir. "Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," katanya, Selasa, 17 September 2024.

2. Cari Duit

Menurut Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin, pemerintah hanya ingin mencari keuntungan untuk jangka pendek. Regulasi itu rentan menimbulkan kerugian yang cukup besar di berbagai wilayah Indonesia yang terkena dampak penambangan pasir laut. 

"Nah ini problem-nya karena ngebet mau cari duit, ingin cari uang yang sifatnya cepat dan jangka pendek dibuatlah regulasi semacam ini begitu. Nah, kalau misalnya kerugian, tentu, kita itu sudah rugi banyak," kata Parid saat dihubungi pada Ahad, 15 September 2024.

3. Tanggapan Susi Pudjiastuti

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti merespons ketika mengetahui Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut. Respons itu berupa emoticon menangis dalam posting akun X milik Susi, @susipudjiastuti ketika memposting ulang pemberitaan tentang dibukanya kembali ekspor pasir laut yang dilarang 20 tahun. Unggahan yang dibuat Susi dalam media sosial X, pada 14 September 2024 itu viral hingga 19 ribu warganet memposting ulang cuitan tersebut.

4. Alasan Izin Ekspor Dibuka

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyebutkan alasan izin ekspor pasir laut kembali dibuka. Izin ekspor itu kembali dibuka setelah pasir laut Indonesia terpenuhi.

"Pasir laut dapat diekspor ketika persyaratan, terutama pemenuhan kebutuhan material pasir laut untuk dalam negeri, dipenuhi," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.

5. Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. "Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, Senin, 9 September 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus