Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana pemerintah menerapkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) untuk tujuh komoditas impor. Induk organisasi dunia usaha itu setuju pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan safeguard, karena ada potensi negara eksportir akan memberlakukan retaliasi atau hambatan balasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jangan sampai kemudian nanti mendapatkan perhatian dari negara lain, juga ada pengaruhnya kepada relatiasi dan lain-lain,” ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Shinta mencontohkan, pemerintah Filipina pernah memberlakukan hambatan dagang untuk komoditas kopi melalui mekanisme special safeguard pada 2019. Hambatan ini disebabkan surplus perdagangan Indonesia lebih besar dari negara itu. Akibatnya, emiten produsen makanan dan minuman, PT Mayora Tbk. menderita kerugian hingga US$ 16 juta atau Rp 225 miliar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menuturkan, Filipina waktu itu bisa menerapkan special safeguard karena komoditas sasarannya merupakan produk pertanian. Sementara dalam konteks hari ini, pemerintah tak bisa memberlakukan special safeguard karena komoditas sasarannya, antara lain merupakan tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Jadi dia (TPT) harus pakai safeguard secara menyeluruh. Itu pengaruhnya banyak. Makanya sekarang pemerintah ini sangat berhati-hati,” kata dia.
Saat ini, Shinta menuturkan, pemerintah sedang bekerja dengan menggandeng berbagai instansi untuk menerapkan besaran safeguard yang ideal. Menurut dia, penentuan safeguard itu tidak mudah karena memerlukan analisis mendalam yang berdasarkan standar World Trade Organization (WTO). “Jangan sampai nanti kita juga kena,” kata dia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pasar Indonesia.
Tujuh komoditas itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Bea masuk ini tidak hanya dari Cina, seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara. Adapun persentase bea masuk bisa 10 sampai dengan 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI dan KADI.
“Mereka harus melihat impornya tiga tahun (ke belakang) itu berapa. Betul apa tidak sih itu banjir impor. Ini kan terdata,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.