Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Para anggota KPPS memiliki peran besar dalam kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Lantas, kapan pencairan gaji KPPS 2024?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas untuk memastikan proses pemilihan umum tahun 2024 berjalan lancar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap anggota KPPS memiliki peran penting, mulai dari mengurus administrasi untuk daftar pemilih, memastikan surat suara sah, hingga proses perhitungan suara.
Proses pencairan gaji KPPS 2024 sendiri sudah ditentukan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan dan diberikan setelah penyelenggaraan Pemilu. Berikut ini informasinya.
Kapan Pencairan Gaji KPPS 2024?
Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, menyebutkan bahwa pencairan honor anggota KPPS Pemilu 2024 akan diberikan setelah masa kerjanya selesai.
Melanjutkan aturan tersebut, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1669 Tahun 2023 mengenai Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU No. 467 Tahun 2022, menjelaskan masa kerja KPPS adalah selama satu bulan.
Masa kerja anggota KPPS ini dimulai sejak tanggal 25 Januari 2024 dan akan berakhir di tanggal 23 Februari 2024. Berdasarkan peraturan di atas, maka pencairan gaji anggota KPPS diperkirakan akan diberikan sekitar tanggal 25 Februari 2024.
Besaran Gaji KPPS 2024
Besaran gaji KPPS 2024 diatur dalam SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Adapun rincian gaji yang didapatkan setiap anggota KPPS berdasarkan peran dan tugasnya antara lain sebagai berikut.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Negeri
Ketua KPPS: Rp 1,2 juta
Anggota KPPS: Rp 1,1 juta
Satlinmas: Rp 700 ribu
2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Luar Negeri
Ketua KPPS: Rp 6,5 juta
Sekretaris KPPS: Rp 6 juta
Satlinmas: Rp 4,5 juta
3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua PPK: Rp 2,5 juta
Anggota PPK: Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp 1,3 juta
4. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua PPS: Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 1,3 juta
Sekretaris: Rp 1,15 juta
Pelaksana: Rp 1,05 juta
Pantarlih: Rp 1 juta
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Ketua PPLN: Rp 8,4 juta
Anggota PPLN: Rp 8 juta
Sekretaris PPLN: Rp 7 juta
Pelaksana PPLN: Rp 6,5 juta
Pantarlih: Rp 6,5 juta
Santunan Petugas KPPS
Selain gaji pokok, pemerintah telah mempersiapkan dana santunan bagi ada anggota KPPS yang menderita sakit atau dampak lain pasca menjadi petugas KPPS. Adapun biaya santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 di antaranya:
- Biaya santunan meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Biaya santunan cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
- Biaya santunan luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Biaya santunan luka sedang: Rp8,250 juta per orang
- Biaya santunan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang
Demikianlah informasi kapan pencairan gaji KPPS 2024.. Semoga bermanfaat.
HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: Inilah Perbedaan Cara Kerja Sirekap dengan Situng