Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kartu Prakerja Jokowi Dinilai Rentan Salah Sasaran

Direktur Indef Tauhid Ahmad mengatakan kartu prakerja yang dicanangkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi berpotensi salah sasaran.

19 Agustus 2019 | 18.08 WIB

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance atau Indef Tauhid Ahmad memberikan pandangan ihwal kartuprakerja Jokowi di kantor Indef, Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance atau Indef Tauhid Ahmad memberikan pandangan ihwal kartuprakerja Jokowi di kantor Indef, Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance atau Indef Tauhid Ahmad mengatakan kartu prakerja yang dicanangkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi berpotensi salah sasaran. Tauhid mengatakan saat ini pemerintah tidak memiliki kriteria yang pasti terkait penerima kartu tersebut.

"Kartu prakerja ditujukan bagi penganggur atau yang kena PHK. Ada persoalan mendasar siapa yang paling berhak mendapat kartu," ujar Tauhid dalam diskusi bertajuk "RAPBN 2020: Solisi atas Perlambatan Ekonomi" di kantor Indef, Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.

Berbeda dengan kartu miskin dan kartu Indonesia pintar, kartu prakerja dinilai tak memiliki acuan data yang pasti. Bila yang digunakan ialah acuan data ketenagakerjaan, pemerintah mesti memiliki data yang kuat dan akurat.

Menurut Tauhid, saat ini data ketenagakerjaan yang baru bersifat sampel. Dalam mengakurasi data, pemerintah perlu waktu 1-2 tahun. Sehingga, kata dia, terlalu dini bila kartuprakerja diterapkan pada 2020.

"Kalau belum ada uji coba data, data belum dikonfirmasi, divalidasi, tapi kartu langsung meluas, malah akan jadi berantakan," ujarnya.

Adapun dalam upaya melengkapi data ini, pemerintah juga dinilai mesti melibatkan Badan Pusat Statistik atau BPS dan industri terkait.

Perusahaan, kata dia, mesti melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan bila hendak mem-PHK karyawan agar pemerintah memperoleh data yang aktual.

Bila pemerintah tak memiliki acuan dan basis data yang kuat, pemberian kartu prakerja dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial. "Bisa menjadi moral harzat. Akan susah nanti gimana verifikasinya kalau enggak ada data yang kuat," ujarnya.

Di sisi lain, kartu prakerja yang salah sasaran bakal menimbulkan inefisiensi anggaran atau pemborosan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengumumkan bakal menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk program kartu prakerja dalam nota keuangan 2020. Rencananya, kartu itu akan diberikan kepada dua juta orang calon pekerja. 

Pemegang prakerja bakal mendapatkan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan bagi sumber daya manusia yang belum bekerja dan yang akan berganti pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja. Pelatihan akan dilaksanakan sekitar dua bulan. Mereka juga akan mendapat dana insentif pada tertentu, maksimum tiga bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan program kartu prakerja ditujukan kepada pencari kerja lulusan anyar atau fresh graduate. Tujuannya, untuk mendapat penyesuaian keahlian, serta pembekalan keahlian vokasi untuk bekerja. Program itu harapannya bisa mengurangi pengangguran.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus