Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.

15 September 2021 | 17.01 WIB

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua bank nasional PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI dan PT Bank Mega Tbk. sedang menghadapi kasus raibnya deposito nasabah. Manajemen kedua bank telah menyampaikan sikap yang sama yakni menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang hilang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus di BNI misalnya, sejumlah nasabahnya di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku telah kehilangan deposito dengan total nilai Rp 110 miliar. Tapi, BNI belum bisa mengembalikan dana tersebut sebelum ada putusan inkracht,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami selalu menunggu gugatan tersebut inkracht, sehingga kami akan tunduk pada putusan Mahkamah Agung," kata kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 15 September 2021.

Kebijakan semacam ini, kata Janis, memang hampir dilakukan semua bank dalam menghadapi gugatan terkait masalah pengembalian dana nasabah. Terutama, apabila terdapat kasus pidana perbankan, pemalsuan, penipuan, hingga tindak pidana korupsi.

"Agar kami tidak salah dalam mengambil keputusan kepada siapa-siapa saja dana tersebut," kata Janis.

Sebelumnya dalam kasus ini, sejumlah nasabah BNI mengaku telah kehilangan dana deposito mereka di kantor BNI cabang Makassar. Total, ada 9 bilyet deposito dengan jumlah dana Rp 110 miliar.

Dua proses hukum sedang berjalan. Untuk pidana, Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka, di mana salah satunya adalah Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar.

Melati diduga telah melakukan pemalsuan bilyet deposito, dan terancam pidana perbankan hingga pencucian uang. Sementara untuk perdata, kantor BNI cabang Makassar juga menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan wanprestasi datang dari dua nasabah, yang bernama Hendrik dan Heng Pao Tek. Walau sudah membawa perkara ini ke pengadilan, keduanya tetap berharap uang mereka bisa segera dikembalikan.

Sebab, dana tersebut untuk biaya orang tua Hendrik, Heng Pao Tek, yang saat ini sakit-sakitan. Jadi, BNI harus bertanggung jawab untuk mengembalikan uang kepada korban. “Kalau tidak dikembalikan, kapan orang tuanya menikmati,” kata kuasa hukum keduanya, Wilson Imanuella Lasi kepada Tempo, Rabu 15 September 2021.

Sementara kasus serupa terjadi Bank Mega, di mana 14 nasabah kantor cabang Denpasar, Bali, mengaku telah kehilangan dana deposito mereka senilai Rp 56 miliar. Dana para nasabah ini diduga telah dibobol oleh pegawai bank itu sendiri.

Dalam kasus ini, sudah ditetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya dari internal Bank Mega dan satu lagi teman mereka. Salah satu yang jadi tersangka di internal adalah kepala kantor cabang Bank Mega di Gatot Subroto tersebut dengan inisial MRPP.

Kuasa hukum nasabah, Munnie Yasmin, menyebut perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar. "Minggu lalu sudah masuk pemeriksaan saksi," kata Yasmin saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 12 September 2021.

Dalam perkara ini, Yasmin menangani 9 nasabah dengan dana deposito sekitar Rp 33 miliar. Sementara, 5 nasabah lainnya ditangani kuasa hukum Suryatin Lijaya dengan dana Rp 23 miliar.

Walau sudah masuk pengadilan, Yasmin berharap Bank Mega bisa segera mengembalikan dana milik para nasabah. Sebab sampai hari ini, para nasabah belum menerima sepeserpun pengembalian dana deposito yang raib tersebut.

"Sampai sekarang belum," kata Yasmin. Padahal, ia berpendapat pihak bank sudah harus mengembalikan dana tersebut. Sebab, sudah ada tersangka dan kejadian ini merupakan kelalaian pihak bank.

Tapi sama seperti kasus BNI di Makassar, Bank Mega memastikan belum bisa mengganti uang deposito milik nasabah, sebelum ada putusan inkracht. "Dalam hal ini, Bank Mega menunggu hasil persidangan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mega Christiana M. Damanik saat dihubungi di hari yang sama.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus