Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Kasus dugaan korupsi kontraktor tambang PT Bukit Asam atau PTBA terus bergulir di pengadilan Tipikor Palembang. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan repliknya, pada Senin, 25 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, dengan agenda replik JPU menanggapi pledoi dari para terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin.
Dalam repliknya, JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya. "Tetap pada tuntutan JPU," kata Jaksa.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso SH MH, mengatakan untuk duplik pihaknya berharap putusannya adalah bebas.
"Kami tetap pada keyakinan yang berdasar pada fakta persidangan bahwa klien harus bebas," katanya, Selasa, 26 Maret 2024.
Ia mengatakan harapan pihaknya begitu, semua harus optimistis berjuang sesuai fakta persidangan. "Kita harus optimistis dan berjuang," ungkap dia.
Diketahui tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing - masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing - masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.