Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Kejar Target Ratifikasi Perjanjian Dagang Regional 

Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menetapkan instrumen pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dilakukan melalui undang-undang.

15 Desember 2021 | 00.00 WIB

Pembuatan mebel di Klender, Jakarta, 28 Agustus 2021. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pembuatan mebel di Klender, Jakarta, 28 Agustus 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • DPR sepakati instrumen ratifikasi RCEP lewat undang-undang. 

  • Pemerintah segera menyiapkan dokumen pendukung untuk penerbitan UU pengesahan RCEP. 

  • Kesiapan pelaku usaha untuk memanfaatkan RCEP perlu ditingkatkan.

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan penggunaan undang-undang sebagai instrumen hukum untuk mengesahkan ratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). DPR beralasan perjanjian dagang internasional ini akan menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait dengan beban keuangan negara.
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus