Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemendag Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kemendag membuka seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan. Apa saja syarat dan ketentuannya?

10 November 2022 | 09.41 WIB

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Perbesar
Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan.

Adapun formasi yang dibutuhkan adalah Apoteker Ahli Pertama dan Asisten Apoteker Terampil. Kedua formasi tersebut dibuka untuk pemenuhan kebutuhan di Sekretariat Jendral Kemendag.

Baca: Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Persyaratannya

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo dari laman https://rekrutmen.kemendag.go.id/ persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi formasi ini, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PPPK, PPPK, CPNS, PNS prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PPPK. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk BUMN/BUMD)

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

8. Memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar dengan masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan ditandatangani oleh:

    1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas
    2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit
    3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama
    4. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator atau
    5. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

Selanjutnya: 9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan...

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

10. Tidak mengonsumsi dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

11. Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, selain itu pelamar juga wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar,

12. Pelamar merupakan lulusan S2 atau lulusan D3 sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan IPK paling rendah 3.00 dari skala 4.00, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1.  Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negen memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  2. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

13. Setiap pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran pada satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Selain itu, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
  2. Memiliki masa kerja sesuai dengan formas jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan nomor KK. Pendaftaran online dibuka mulai 3 hingga 18 November 2022.

Adapun sejumlah dokumen yang dibutuhkan, antara lain surat lamaran, pas foto, scan ijazah, surat pernyataan diri bermaterai, STR, serta dokumen lain yang masuk dalam persyaratan umum maupun khusus.

Baca juga: Terbaru tentang PPPK 2022, Mulai dari Jadwal Seleksi, Formasi, Syarat dan Gaji

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus