Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan impor bahan peledak milik PT Pindad Persero yang tertahan di pelabuhan sudah ditangani dan saat ini kewenangan Bea Cukai. "Kayaknya di sini (Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta).Tapi PI (persetujuan impor) sudah keluar tinggal proses di Bea Cukai saja," kata Budi ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Budi membenarkan impor bahan peledak membutuhkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. Namun, dia tidak tahu secara detail berapa jumlah bahan peledak yang tertahan di pelabuhan tersebut. "Ada dari kementerian teknis ya istilahnya rekomendasi," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengaku mendapatkan aduan dari Direktur Utama PT Pindad Persero ada barang impor bahan peledak yang tertahan di pelabuhan. "Tadi saya menerima tamu datang dari Dirut Pt Pindad mengadu mendesak, jadi saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak enggak bisa keluar dari pelabuhan," kata Zulhas dalam sambutannya dalam acara Trade Expo Indonesia (TEI) 2024 di Auditorium Kemendag pada Jumat, 31 Mei 2024.
Zulhas tidak menjelaskan secara detail di pelabuhan mana bahan peledak itu tertahan. Kemudian, Zulhas menanyakan apa pemicu barang itu susah keluar. "Saya tanya kenapa enggak bisa keluar. Katanya barang datang Maret ngurus izinnya baru April jadi ada selisih," ucapnya.
Namun, dia menyebut akar masalah barang itu tertahan karena pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan dari Kementerian Perindustrian. "Kenapa barang sampai duluan Persetujuan Impornya (PI) baru April. Katanya pertek-nya agak lama. Jadi saya telat, minta maaf lah tadi," ujarnya.
PT Pindad Persero perusahaan industri pertahanan yang biasanya membuat peralatan-peralatan militer. Zulhas tidak menjelaskan secara detail bagaimana akhirnya penyelesaian dari proses aduan tersebut.