Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membantah kabar yang menyatakan pemerintah bakal menarik pajak bagi pesepeda. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pihaknya hanya tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan pesepeda.
“Soal pajak sepeda tidak benar. Yang benar kami sedang siapkan regulasi. Ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita dalam keterangannya, Senin petang, 29 Juni 2020.
Adita menjelaskan, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tren masyarakat untuk bersepeda memang meningkat. Utamanya, kata dia, di kota-kota besar seperti Jakarta.
Menilik situasi tersebut, dia memandang perlu ada aturan yang menaungi orang-orang bersepeda agar tidak terjadi masalah di waktu mendatang. Regulasi ini akan mengatur hal-hal pendukung seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan.
Adita juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selanjutnya, Adita menyatakan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengatur pesepeda. Minimal, menurut dia, menyediakan infrastruktur khusus yang mendukung laju pesepeda.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," ucapnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini