Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memangkas jumlah bandara internasional menjadi hanya 17, dari yang sebelumnya berjumlah 34. Penyesuaian jumlah bandara internasional itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski begitu, Kemenhub memastikan bahwa tidak ada perbedaan perihal kualitas dan pelayanan, baik di bandara internasional maupun di bandara domestik. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan bahwa seluruh operasional bandara mengacu pada ketentuan International Civil Aviation Organization yang berpusat di Kanada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Bisa dibilang tidak ada bedanya. Dari keamanan, karena yang paling utama kalau penerbangan kan safety. Itu semua sama," kata Adita dalam keterangannya, Minggu, 28 April 2024. Standar pelayanan antara bandara internasional dan bandara domestik juga tidak terdapat perbedaan.
Menurut dia, yang membedakan status penggunaan kedua bandara itu ialah komponen bea cukai, imigrasi, dan karantina. Ia mengatakan bahwa tiga komponen itu hanya diterapkan untuk bandara internasional.
"Domestik kan tidak perlu. Enggak ada perbedaan istilahnya kualitas, pelayanan, atau dari aspek keamanan, semuanya sama," ujarnya.
Selain itu, ia menilai, keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi wilayah tersebut. Namun, ucapnya, negara perlu melihat secara untung dan rugi.
"Kalau memang tidak efisien, tidak optimal, dan malah banyak operasional yang enggak perlu, kan perlu kami tinjau lagi," katanya. Kemenhub juga memastikan tidak menutup kemungkinan mengubah kembali status bandara domestik menjadi bandara internasional.
Akan tetapi, keputusan itu perlu dilihat berdasarkan kebutuhan, permintaan, dan situasi yang berkembang. Apabila bandara domestik itu terpantau banyak permintaan penerbangan ke luar negeri, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal mengevaluasi dan memperhitungkan status penggunaan bandara tersebut.
Adita juga mengatakan, bahwa bandara domestik masih bisa melayani penerbangan internasional secara sementara. Namun, bandara domestik itu perlu mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, untuk kepentingan tertentu bandara domestik masih diizinkan melayani penerbangan internasional, di antaranya seperti kegiatan kenegaraan, kegiatan yang bersifat internasional misalnya G20 atau forum internasional, embarkasi dan debarkasi haji, umrah, penanganan bencana, dan kegiatan yang mampu menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau memang dibutuhkan dan layak landasannya, tentu kita akan buka lagi gitu. Asal memenuhi syarat tadi," ujarnya.
Pilihan Editor: Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya