Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken aturan perubahan sistem kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Biro Komunikasi dan Pelatanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan tarif untuk iuran peserta masih tetap sampai dengan 1 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Siti mengatakan untuk menerapkan tarif iuran teranyar seiring dengan perubahan sistem kelas menjadi KRIS, masih menyesuaikan kondisi nanti dengan aturan teknis.
"Iuran dan manfaat baru akan dibahas dan dikaji serta dilakukan evaluasi bersama," kata dia melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 17 Mei 2024. Pembahasan itu akan dilakukan bersama dengan BPJS, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Senada dengan kebijakan tersebut, Penerima BPJS Kesehatan, Aldy Akbar, 23 tahun, mengaku tarif iuran pada kelas 1 BPJS miliknya masih dikenakan biaya tetap. Ia sendiri baru mendaftar BPJS di tahun ini. "Aku daftar sendiri dan tarifnya itu Rp 150 ribu per bulan," kata dia kepada Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.
Sama halnya dengan Ahmad Syauqi, 30 tahun, yang sudah menggunakan BPJS Kesehatan kelas 1 sejak 2021. "Informasi yang ada sejauh ini sih (tarif iuran) masih sama," ucapnya. Ia sendiri baru membayar iuran pada 5 Maret 2024.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III dipatok harga Rp 42 ribu per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35 ribu, karena pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7 ribu. Untuk kelas II, iuran peserta Rp100 ribu per orang per bulan dan kelas I dikenakan iuran Rp150 ribu per bulan.