Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenkeu Masih Kaji Penggabungan NIK dan NPWP

Kemenkeu masih mengkaji sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3 September 2020 | 19.02 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih mengkaji sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)  dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, nantinya masyarakat hanya akan memiliki identitas tunggal. 

"Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap pengasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan," ujar Suryo di Kompleks Parlemen, Kamis, 3 September 2020.

Suryo belum mematok target kapan penerapan sinkronisasi dua identitas tersebut bakal mulai berlaku. "Pokoknya prosesnya akan jalan terus. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita singkronkan akan bagus." 

Menurut Suryo, penyatuan NIK dan NPWP tersebut dapat dilakukan karena sejatinya dua nomor tersebut adalah sama-sama darana identifikasi bagi masyarakat. "Nomer indentitas kan sama, NIK sama NPWP, kecuali badan kan enggak punya NIK kan. Kan masing-masing orang punya NIK kan," ujarnya.

Di samping itu, orang yang membayar pajak pun, ujar Suryo, dipastikan sebagai warga negara Indonesia. Meskipun, berdasarkan Undang-undang, orang yang kena pajak adalah orang dengan pendapatan di atas ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak.  

"Jadi itu dilakukan sebagai sarana administrasi saja, antara NIK dan NPWP kan sama-sama nomor identitas, sementara pengenaan pajak kan kita punya Undang-undang, yang membayar pajak itu yang penghasilan di atas PTKP," kata Suryo.

 Baca juga: Kemenkeu Minta Daerah Gunakan KPBU, Tiru Proyek Pengolahan Sampah di Jabar

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus