Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tempo.Co, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah terus melakukan penelitian dan verifikasi mengenai desa fiktif terkait penyaluran dana desa. Namun, menurut dia, garda terdepan sebenarnya adalah Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
"Karena punya tugas secara langsung untuk melihat daerah seperti apa. Makanya kita juga buat ketentuan dalam PMK(Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 205 bahwa yang namanya data desa itu bisa kita dapatkan langsung dari daerah," kata Primanto di gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.
Dia mengatakan Kemenkeu akan melakukan check and balance antara data yang disampaikan ke Kemendagri dan bendahara negara. Menurutnya jika ada data yang berbeda Kemenkeu akan melakukan koordinasi.
"Karena sebagai mana diketahui kemarin sudah disampaikan ibu menteri(Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) di DPD yang namanya registrasi desa yang mengeluarkan adalah Kemendagri," ujarnya.
Sebelumnya Sri Mulyani memastikan telah menghentikan penyaluran dana desa tahap 3 tahun 2019 untuk 56 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Penyaluran dana desa untuk keseluruhan 56 desa tersebut dihentikan sampai kami mendapatkan kejelasan status desa tersebut secara hukum dan fisik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Kepada para senator, Sri Mulyani menjelaskan duduk perkara desa siluman tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, Kabupaten Konawe menetapkan pembentukan 56 desa. Namun desa tersebut baru mendapat nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016.
Selepas mendapat nomor registrasi, 56 desa tersebut mulai mendapatkan alokasi dana desa pada 2017. Dalam perjalanannya, Kementerian Keuangan menyetop penyaluran dana desa tahap 3 tahun 2018 untuk 4 dari 56 desa lantaran ada persoalan di bidang administrasi. Perkara itu pun disidik oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Terakhir, Sri Mulyani mengatakan bahwa 56 desa yang tercantum dalam beleid keluaran Pemda itu secara yuridis mengalami cacat hukum. Pasalnya, Perda tersebut ternyata tidak melalui tahapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di samping itu ternyata peraturan tersebut diregistrasi sebagai aturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
HENDARTYO HANGGI | CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini