Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sri Mulyani Hentikan Penyaluran Dana untuk 56 Desa Fiktif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menghentikan penyaluran dana desa untuk ke 56 desa di Konawe.

14 Januari 2020 | 18.54 WIB

Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Ma'ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Ma'ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah menghentikan penyaluran dana desa tahap 3 tahun 2019 untuk 56 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Penyaluran dana desa untuk keseluruhan 56 desa tersebut dihentikan sampai kami mendapatkan kejelasan status desa tersebut secara hukum dan fisik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.

Kepada para senator, Sri Mulyani menjelaskan duduk perkara  desa siluman tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, Kabupaten Konawe menetapkan pembentukan 56 desa. Namun desa tersebut baru mendapat nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016.

Selepas mendapat nomor registrasi, 56 desa tersebut mulai mendapatkan alokasi dana desa pada 2017. Dalam perjalanannya, Kementerian Keuangan menyetop penyaluran dana desa tahap 3 tahun 2018 untuk 4 dari 56 desa lantaran ada persoalan di bidang administrasi. Perkara itu pun disidik oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Terakhir, Sri Mulyani mengatakan bahwa 56 desa yang tercantum dalam beleid keluaran Pemda itu secara yuridis mengalami cacat hukum. Pasalnya, Perda tersebut ternyata tidak melalui tahapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di samping itu ternyata peraturan tersebut diregistrasikan sebagai aturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

"Jadi memang tujuannya untuk begitu, kalau baik-baik saja kan harusnya dibuat dalam Peraturan Daerah sendiri," tutur Sri Mulyani.

Karena itu, Sri Mulyani meminta Kemendagri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memperbaiki basis data. Sehingga di kemudian hari persoalan desa fiktif semacam ini tak terjadi lagi.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus