Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita menyatakan, Kemenperin akan melakukan audiensi lanjutan dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) pekan ini. Ia menyebut audiensi lanjutan ini akan membahas mengenai skema penyelamatan yang diusulkan Sritex kepada pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi Sritex sedang membuat rumusan, kira-kira bantuan apa yang akan mereka usulkan ke pemerintah. Mereka butuh waktu untuk memfinalkan usulan-usulan tersebut,” ujar Reni pada awak media, Selasa, 29 Oktober 2024 di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Reni mengatakan, sejauh ini, Kemenperin telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai Sritex. Adapun koordinasi dengan kementerian lain, kata Reni, akan dilakukan setelah Sritex menyampaikan usulannya dalam audiensi lanjutan.
“Setelah mendapat usulan dari Sritex, barulah kami berempat (Kemenperin, Kemnaker, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN) berunding,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenperin telah melakukan audiensi awal bersama Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dalam pertemuan tersebut mereka mendiskusikan kondisi Sritex serta merumuskan langkah strategis untuk penyelamatannya.
Senada dengan yang disampaikan Agus, Komisaris Utama Iwan mengatakan, pertemuannya dengan Menperin tersebut baru permulaan sehingga belum menghasilkan keputusan final. Ia memberikan sinyal, akan ada audiensi lanjutan dengan pemerintah terkait penyelamatan PT Sritex.
"Jadi saya membuat strategi besar bagaimana agar semuanya ini lebih sustain, rencananya tidak tanggung-tanggung. Ini baru permulaan. Nanti akan ada pembahasan berikutnya," ujar Iwan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Adapun Pengadilan Niaga Kota Semarang telah menerbitkan putusan pailit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengutus empat kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk menyelamatkan pekerja Sritex dari PHK.
Manajemen Sritex diketahui telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
Pilihan Editor: Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Sebut Siap Lanjutkan IKN: Kami Selesaikan Semuanya