Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian Pertanian: Tak Ada Bawang Merah Impor di Pasar Lokal

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi memastikan tidak ada bawang merah impor yang masuk ke pasar lokal.

22 Mei 2018 | 14.15 WIB

Ilustrasi bawang merah. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi bawang merah. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi memastikan tidak ada bawang merah impor yang masuk ke pasar lokal.

“Bawang yang masih diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah jenis bawang bombai sesuai dengan aturan yang berlaku serta standar mutu yang diratifikasi bersama dalam ASEAN Standard for Onion,” kata Suwandi, Selasa, 22 Mei 2018.

Baca juga: KPPU: Kenaikan Harga Bawang Merah karena Produsen Lambat

Suwandi mengatakan, mulai 2016, pemerintah sudah menyetop total impor bawang merah. Sedangkan pada 2015 pemerintah masih melakukan impor bawang merah sebesar 17.429 ton dan 74.903 ton pada 2014.

Hasil sebaliknya diraih pada 2017. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), komoditas hortikultura yang ekspornya naik tajam adalah bawang merah, yang mencapai 7.750 ton atau naik 953,5 persen dibanding 2016 yang hanya 736 ton. Pemerintah bahkan berencana akan ekspor bawang merah lagi lebih dari 1.000 ton.

Pada awal Mei, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Juwari mengadu ihwal peredaran bawang bombai menyerupai bawang merah di sentra produksi bawang merah. Bawang bombai merah yang serupa bawang merah lokal merembes ke pasaran dan menimbulkan persaingan harga di tingkat petani.

Namun Direktur Pemasaran dan Pengolahan Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian Yasid Taufik mengatakan kasus tersebut sudah ditangani aparat hukum. Selain itu, dia mengklarifikasi, bawang bombai yang diimpor tidak spesifik harus berwarna merah.

Yasid mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan RIPH bombai warna apa saja. Namun importir memasukkan bombai warna merah ukuran kecil kurang dari 5 centimeter, yang mirip bawang merah. Sedangkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017, kriteria bombai yang boleh masuk ukuran di atas 5 cm.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus