Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara terkait ketatnya persyaratan pemasangan listrik bersubsidi pada hunian murah.
Saat ini PLN mengalokasikan daya 1.300 Volt Ampere (VA) untuk pemasangan listrik pada rumah baru. Perusahaan pun mensyaratkan adanya surat keterangan miskin dalam pengajuan pemasangan instalasi listrik baru dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Pembatasan fasilitas elektrik tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah setelah menghapus subsidi bagi 12 golongan, meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke atas.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan satu unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak perlu menggunakan daya listrik 1.300 VA dan cukup dengan daya 900 VA.
Menurutnya, beban konsumen bertambah karena harus membayar tarif dasar listrik (TDL) lebih mahal daya 1.300 VA sebesar Rp 1.350 per VA. Sedangkan ongkos TDL untuk daya 900 VA hanya sejumlah Rp 800 per VA.
“Kami akan undang segera dan membicarakannya dengan PLN. Dengan menaikkan 900 VA menjadi 1.300 VA tentunya menambah beban ongkos bagi MBR,” ujar Syarif di Kantor Kementerian PUPR.
Dia pun menganggap pemasangan daya 450 VA dan 900 VA yang harus menyertakan surat keterangan miskin terlampau birokratis. Padahal, sudah jelas pembeli rumah bersubsidi ialah kalangan MBR.
Kementerian PUPR juga akan menyampaikan jumlah kebutuhan listrik pada kantong-kantong kawasan hunian murah yang baru. Hal ini berkaitan dengan dukungan pemerintah dalam membangun kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di area tersebut.
BISNIS.COM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini