Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada penerimanya. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat mengecek statusnya di situs resmi Kemnaker.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati begitu sampai hari ini, ada beberapa pendaftar BSU yang belum terverifikasi dan statusnya pun masih tercatat sebagai "calon penerima" alias belum berubah status menjadi "ditetapkan". Padahal, mereka sudah lama mendaftarkan diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari akun Instagram Kementrian Ketenagakerjaan @kemnaker pada 28 September 2022, terdapat dua kemungkinan penyebab masalah itu terjadi. Berikut rinciannya.
1. Tersaring dalam screening Kemnaker
Peserta telah mendapatkan bantuan lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri.
2. Tersaring verifikasi dan validasi bank
Rekening calon penerima tidak atktif atau tidak valid. Jika masalahnya adalah rekening, calon penerima masih bisa mengambil bantuan dengan melakukan pembaruan data lebih dulu di PT Pos Indonesia.
Adapun perubahan status BSU dapat terlihat jika Kemnaker telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika status pekerja masih sebagai "calon", artinya data pekerja masih diseleksi dan diverifikasi oleh Kemnaker.
NABILA NURSHAFIRA
Baca juga: Ancaman Resesi Global 2023, Indef Beberkan Sektor yang Akan Paling Terpukul
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini