Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja Waroeng SS yang mendapatkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah (BSU) 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihak Waroeng SS telah mencabut surat Direktur Waroeng SS ihwal penyikapan BSU atas karyawannya di seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU," tuturnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 November 2022.
Keputusan itu, kata Haiyani, dilakukan perusahaan setelah pemeriksaan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadisnaker DIY) hari ini, 3 November 2022. Direktur Waroeng SS hadir dan diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Pertemuan itu juga dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial.
"Permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY," kata Haiyani.
Adapun pemeriksaan terhadap Direktur Waroeng SS telah dilakukan sejak Senin, 31 Oktober 2022. Ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan atas kasus itu merupakan hal penting untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU," ucapnya.
Haiyani memastikan permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik. Menurutnya, perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen untuk tidak akan memotong gaji bagi pekerja yang menerima BSU.
Kemnaker menyatakan akan terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial apabila terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk perihal BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS, kata dia, hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Dia mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Sebab, pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Ia berharap perusahaan melakukan proses kerja sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun.
Haiyani menjelaskan BSU adalah bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU telah diatur melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
“BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.