Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno merespons rencana pemerintah untuk memberikan insentif pembelian kendaraan listrik untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Djoko menilai pelaku UMKM tidak memerlukan motor listrik melainkan membutuhkan tambahan modal untuk usaha. "Indonesia kini justru tengah krisis tranportasi umum dan krisis keselamatan lalu lintas," tutur dia dalam keterangannya kepada Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan saat ini setiap pelaku UMKM sudah memiliki motor, bahkan lebih dari satu motor dalam tiap rumah tangga. Orang yang hidup di kolong jembatan pun, tuturnya, bisa memiliki motor.
Djoko menyayangkan pemerintah Indonesia mencontoh sistem transportasi dari luar negeri hanya sepenggal-sepenggal atau tidak menyeluruh. Menurut dia, fasilitas transportasi umum di luar negeri sudah bagus terlebih dahulu sebelum dibenahinya kebijakan mobil listrik.
"Dan bukan target motor listrik," kata dia. Dia menilai tidak ada kebijakan motor listrik seperti di Indonesia di negara lainnya. Karena, menurutnya, pemerintah negara lain sangat memahami bahwa risiko motor lebih tinggi ketimbang mobil.
Menurut Djoko, ada kompetisi antara kepentingan ekonomi dengan keselamatan publik. Dia berujar pemerintah harus bisa menyandingkan keduanya.
Selanjutnya: "Di Indonesia banyak orang pintar,..."
"Di Indonesia banyak orang pintar, jauh lebih pintar dari beberapa negara di Asia Tenggara, tetapi Indonesia tidak pernah bisa buat kebijakan yang cerdas," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Luhut berujar program KLBB didorong untuk peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
Bantuan berupa insentif kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit itu dialokasikan bagi 250 ribu unit motor di tahun 2023. Insentif itu diberikan untuk 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku UMKM. Khususnya, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.