Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Khusus Arus Balik Lebaran, ASDP Hapus Kebijakan Tiket Kedaluwarsa 24 Jam

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghapus pemberlakuan tiket kedaluwarsa sampai dengan 24 jam sejak waktu masuk pelabuhan.

12 April 2024 | 16.23 WIB

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan kebijakan khusus bagi pengguna jasa yang telah bertiket sebelum tiba di pelabuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Khususnya di lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Salah satunya dengan menghapus pemberlakuan tiket kedaluwarsa sampai dengan 24 jam sejak waktu masuk pelabuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini merupakan evaluasi dari kondisi arus mudik. Penghapusan kebijakan kedaluwarsa tiket hanya berlaku selama periode arus balik Lebaran. Mulai tanggal 11 sampai 21 April 2024. 

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, meminta seluruh pengguna jasa untuk mempersiapkan perjalanan arus balik yang akan dimulai pada Kamis. Apalagi ketika puncaknya yang diperkirakan akan terjadi pada Ahad, 14 April atau H+3 Lebaran 2024.

Shelvy menyebut, pengguna jasa kapal feri tak perlu khawatir jika mengalami kemacetan saat menuju pelabuhan. 

"Karena tiket feri tidak akan hangus selama pengguna jasa tiba di pelabuhan dalam 24 jam dari waktu check-in yang tertera di tiket. Karena itu, kami minta agar pemudik yang akan kembali, segera beli tiket dari sekarang," kata Shelvy dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 12 April 2024.

Dia meminta agar pemudik mempersiapkan perjalanannya dengan matang. Dimulai dengan membeli tiket melalui Ferizy atau mitra resmi sejak jauh-jauh hari, agar tak kehabisan kuota. 

"Pastikan sudah bertiket sebelum Anda berangkat dan datang ke pelabuhan sesuai dengan jadwal keberangkatan yang tertera di tiket," tutur dia.

Shelvy menambahkan, pengguna jasa kapal feri harus memastikan telah mengisi identitas penumpang dan kendaraan saat memesan tiket secara daring. Informasi yang diberikan harus lengkap dan benar, sehingga hak asuransi pengguna jasa dapat tercatat dengan baik.

Data Posko Merak mencatat, total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera mulai dari H-7 hingga H Lebaran sebanyak 835.718 orang. Trennya naik 5 persen dibandingkan realisasi periode yang sama pada 2023, yakni 796.123 orang. 

Sebanyak 196.287 unit kendaraan juga telah menyeberang. Angka ini naik 11 persen dibanding realisasi periode yang sama pada tahun lalu, total 176.621 unit.

Sementara total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa mulai dari H-7 hingga H Lebaran 2024 tercatat 313.965 orang. Jumlahnya naik 3 persem dibanding realisasi periode yang sama pada tahun lalu, yaitu 304.869 orang. 

Adapun jumlah total kendaraan yang telah menyeberang dari Sumatera ke Jawa tercatat 59.013 unit. Trennya jufa naik 6 persen dibanding realisasi periode yang sama pada 2024, sebanyak 55.795 unit.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus