Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku," dinukil dari keterangan resmi perseroan, Kamis, 29 April 2021. Penegak hukum diharapkan memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selanjutnya, Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengungkap penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," katanya saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Kamis 29 April 2021.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini. Ia mengatakan kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan kementeriannya mengutuk keras tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas layanan tes Covid-19 tersebut. Menurut Erick, pihak-pihak yang terlibat akan diperkarakan secara hukum dan diganjar sanksi tegas. Ia mempertanyakan munculnya tindakan tidak etis yang membahayakan kesehatan tersebut.
Lebih jauh, ia juga sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Mantan bos Inter Milan itu berjanji akan melakukan evaluasi dan turun ke lapangan secara langsung.
Menurut Erick, ulah pihak-pihak petugas Kimia Farma ini mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba prihatin, dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” kata Erick Thohir. Ia juga meminta BUMN berpegang pada nilai-nilai perusahaan.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY