Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kemarin menangkap kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan. Kapal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda itu ditangkap karena mengoperasikan alat penangkapan ikan pukat cincin atau purse seine.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KMN. INKAMINA-222 yang dinakhodai RJ dengan 17 awak kapal itu tak berkutik ketika aparat KKP menghentikan, memeriksa dan menahan awak. Antam menegaskan bahwa proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari. "Kapal akan di ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut."
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing, tetapi juga terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah ketentuan yang dimaksud di antaranya misalnya tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Oleh sebab itu, Pung meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kita semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan," katanya.
Sejak akhir tahun lalu KKP telah menangkap 7 kapal ikan ilegal yang terdiri dari 4 Kapal Ilegal Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 3 kapal ilegal Indonesia (KII). Dua kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Biak yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 04 Stasiun PSDKP Biak.